Unduh Fatwa Lomba Keahlian Guru (Lkg) Produktif Smk Tahun 2018

Lomba Keahlian Guru (LKG) produktif Sekolah Menengah kejuruan 2018 - adalah acara yang dilaksanakan untuk memfasilitasi guru produktif Sekolah Menengah kejuruan biar sanggup beraktualisasi diri. LKG ialah wahana berkompetisi guru produktif Sekolah Menengah kejuruan di segenap dan semua Indonesia. Melalui LKG dibutuhkan sanggup terpilih guru produktif Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai unjuk kerja terbaik di Indonesia.




Ruang lingkup materi yang dilombakan meliputi:
  1. Perangkat pembelajaran yang terdiri dari RPP, materi bimbing dan media pembelajaran serta video proses pembelajaran praktik
  2. Kompetensi keahlian guru produktif SMK
  3. Kompetensi mengajar praktik guru produktif SMK
Sasaran
Sasaran lomba keahlian guru produktif Sekolah Menengah kejuruan dan guru keterampilan SMALB ialah guru Sekolah Menengah kejuruan dan guru keterampilan SMALB yang mengampu mata pelajaran praktik di bengkel atau laboratorium sesuai dengan kompetensi keahliannya dan bertugas di satuan pendidikan negeri atau swasta. Sasaran prioritas kompetensi keahlian Sekolah Menengah kejuruan dan keterampilan SMALB yang dilombakan tahun 2018 adalah:
1. Teknik Sepeda Motor dan Keterampilan Sepeda Motor SMALB;
2. Pemasaran;
3. Teknik Gambar Bangunan;
4. Busana Butik dan Keterampilan Busana SMALB;

5. Keperawatan;
6. Teknik Konstruksi Batu dan Beton;
7. Teknik Elektronika Industri;
8. Farmasi;
9. Nautika Kapal Penangkap Ikan;
10. Akomodasi Perhotelan;
11. Teknik Pengelasan;
12. Jasa Boga dan Keterampilan Jasa Boga SMALB.
Persyaratan Peserta

1. Guru SMK/SMALB yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS yang mempunyai Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY).
2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan bagi yang belum mempunyai NUPTK sanggup dibuktikan dengan Surat Keterangan belum mempunyai NUPTK yang di tandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas/Perwakilan Dinas setempat.
3. Tidak sedang mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
4. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi GTY.
5. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) Pendidikan/Non-kependidikan.
6. Belum pernah menjadi pemenang Lomba Keahlian Guru (juara 1, 2, dan 3) selama 3 tahun di tingkat nasional.7. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan kiprah yang diampu dan sasaran prioritas kompetensi keahlian/keterampilan yang dilombakan.
8. Telah terdaftar sebagai penerima secara online dan memenuhi persyaratan seleksi.

Hadiah dan Penghargaan
Juara I, II, dan III akan mendapat piagam penghargaan dan uang training dari Direktorat Jenderal GTK.


Silahkan Baca Pedoman Lomba Keahlian Guru (LKG) Produktif Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 (Unduh Disini )
Anda berminat, silahkan daftar di https://kesharlindungdikmen.id/pendaftaran

Demikian Informasi sehubungan 
Lomba Keahlian Guru (LKG) Produktif Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 , Semoga Bermanfaat

0 Response to "Unduh Fatwa Lomba Keahlian Guru (Lkg) Produktif Smk Tahun 2018"

Posting Komentar