Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama ( Smp ) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018

Pemilihan Guru SMP (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini dibutuhkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SMP (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini dibutuhkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2018 dengan tema “Membangun keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk meningkatkan keterampilan Abad 21“ ialah salah satu kegiatan yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini ialah salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 sehubungan Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 sehubungan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 sehubungan Guru.
Pedoman ni menjadi teladan bagi Peserta dan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 dalam melakukan tugasnya.



Berikut diuraikan beberapa pengertian terkait dengan pedoman pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional tahun 2018.
1. Guru ialah pendidik profesional bersertifikat dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik sempurna di tingkat SMP.
2. Guru SMP berprestasi ialah guru yang mempunyai kinerja lebih dari guru lain, mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang bisa memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan menjadi suri teladan bagi penerima didik sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
3. Kompetensi ialah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki, dihayati,dan dikuasi oleh guru dalam melakukan kiprah kepropesionalan.
4. Pedagogik ialah kemampuan mengelola pembelajaran penerima didik yang mencakup pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
5. Kompetensi kepribadian ialah kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
6. Kompetensi sosial ialah kemampuan guru sebagai bab dari masyarakat dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
7. Kompetensi profesional ialah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan guru sanggup membimbing penerima didik, memenuhi standar kompetensi yang disepakati dalam Standar Nasional Pendidikan.
8. Karya/Prestasi:
a. Teknologi sempurna guna (teknologi pendidikan) ialah teknologi yang memakai sumber daya yang ada untuk memecahkan duduk kasus yang dihadapi sehari-hari dalam pelaksanaan tugasnya sebagai guru secara berdaya guna dan berhasil guna, mudah, murah dan sederhana.
b. Karya seni ialah suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh pengamatan dan penghayatan dengan melibatkan cita, rasa, dan karsa, antara lain berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik, seni musik, seni tari, seni karawitan, seni pedalangan, seni teater, dan seni kriya.
c. Karya sastra ialah suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang objeknya ialah insan dan kehidupannya dengan memakai bahasa sebagai mediumnya.
d. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan ialah serangkaian kegiatan pengembangan dan perbaikan pembelajaran yang melingkupi antara lain pemanfaatan metode/cara/media/sumber yang inovatif dan melebihi standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien.
e. Penulisan buku/esai di bidang pendidikan ialah suatu karangan ilmiah di bidang pendidikan menurut buah pemikiran/ulasan dari penulis.
f. Prestasi olahraga ialah capaian atas keahlian atau keterampilan di bidang olahraga yang menyajikan pujian nasional atau memperlihatkan kemampuan untuk meningkatkan penghayatan dan prestasi olahraga dan memperlihatkan kemampuan untuk membangun salah satu sistem olahraga atau membuat model dan taktik pembelajaran atau pe tes kempuan dan pemahaman suatu cabang olahraga yang sanggup meningkatkan prestasi anak didik/atlet.
g. Pengembangan keprofesian berkelanjutan ialah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara sedikit demi sedikit dan berkelanjutan, untuk meningkatkan profesionalitasnya.
h. Portofolio ialah adalah dokumen melibutkan sekumpulan isu dan bukti seseorang dalam melakukan kiprah dan fungsinya.

Selengkapnya silahkan Unduh Pedoman Guru SMP Berprestasi 


PEDOMAN PEMILIHAN GURU SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ( SMP ) BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018 (Unduh Disini )
Kunjungi Juga : 



10. Pedoman Pemilihan Pengawas SD,SMP,SMA,SMK Berprestasi 2018

0 Response to "Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama ( Smp ) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018"

Posting Komentar