Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar (Sd ) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018

Pemilihan Guru SD (SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini dibutuhkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini dibutuhkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018 dengan tema “Membangun Keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk Meningkatkan Keterampilan Abad 21“ ialah salah satu aktivitas yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini ialah salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.




Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik. Untuk melakukan tugasnya, guru harus mempunyai kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang sanggup mendapatkan amanah sehingga menjadi pola bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya insan (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi kurun global.

Berikut diuraikan beberapa pengertian terkait dengan pedoman pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional tahun 2018.

1. Guru sekolah dasar yaitu pendidik profesional bersertifikat dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik di tingkat Sekolah Dasar.
2. Guru SD Berprestasi yaitu guru yang mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang bisa memenuhi Standar Nasional Pendidikan, mempunyai kinerja yang melebihi guru lain, berkarakter mulia dan menjadi suri tauladan bagi siswa, sesama guru, serta masyarakat.
3. Kompetensi yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melakukan kiprah profesi.
4. Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan mengelola pembelajaran akseptor didik yang meliputi pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimilikinya.
5. Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi pola bagi akseptor didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
6. Kompetensi sosial yaitu kemampuan guru sebagai bab dari masyarakat dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali akseptor didik, dan masyarakat sekitar.
7. Kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan guru sanggup membimbing akseptor didik, memenuhi standar kompetensi yang diputuskan dalam Standar Nasional Pendidikan.
8. Karya/Prestasi:
a. Teknologi sempurna guna (teknologi pendidikan) yaitu teknologi yang memakai sumber daya yang ada untuk memecahkan duduk perkara yang dihadapi sehari-hari dalam pelaksanaan tugasnya sebagai guru secara berdaya guna dan berhasil guna, mudah, murah dan sederhana.
b. Karya seni yaitu suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh pengamatan dan penghayatan dengan melibatkan cita, rasa, dan karsa, antara lain berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik, seni musik, seni tari, seni karawitan, seni pedalangan, seni teater, dan seni kriya.
c. Karya sastra yaitu suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang objeknya yaitu insan dan kehidupannya dengan memakai bahasa sebagai mediumnya.
d. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan yaitu serangkaian kegiatan pengembangan dan perbaikan pembelajaran yang meliputi beberapa aspek antara lain penerapan metode/cara/media/sumber yang inovatif dan melebihi standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien.
e. Penulisan buku/esai di bidang pendidikan yaitu suatu karangan ilmiah di bidang pendidikan menurut buah pemikiran/ulasan dari penulis.
f. Prestasi olahraga yaitu capaian atas keahlian atau keterampilan di bidang olahraga yang mempersembahkan pujian nasional atau memperlihatkan kemampuan untuk meningkatkan penghayatan dan prestasi olahraga dan memperlihatkan kemampuan untuk membangun salah satu sistem olahraga atau membuat model dan seni administrasi pembelajaran atau petes dan latihan suatu cabang olahraga yang sanggup meningkatkan prestasi anak didik/atlet.
g. Pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara sedikit demi sedikit dan berkelanjutan, untuk meningkatkan profesionalitasnya.
h. Portofolio yaitu dokumen meliputi sekumpulan gosip dan bukti seseorang dalam melakukan kiprah dan fungsinya.
B. Prinsip Penyelenggaraan
Prinsip penyelenggaraan pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tahun 2018 yaitu sebagai berikut.
1. Kompetitif; pelaksanaan pemilihan guru berprestasi menurut persaingan yang sehat (seleksi) di semua jenjang, bukan menurut penunjukan atau pemerataan.
2. Objektif; mengacu kedi proses penilaian dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi di semua tingkatan, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, maupun tingkat nasional dilaksanakan secara adil, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang diputuskan .
3. Transparan; mengacu kedi proses yang mempersembahkan peluang kedi semua pemangku kepentingan untuk memperoleh susukan gosip tentang penilaian dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi di semua tingkatan, sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil penilaian.
4. Akuntabel; ialah proses penilaian dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi di semua tingkatan yang sanggup dipertanggungjawabkan kedi semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
C. Sasaran Peserta
Pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional diikuti oleh 34 provinsi yang diiwakili oleh juara 1 tingkat provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat kecamatan/UPTD yaitu guru sekolah dasar berprestasi di tingkat satuan pendidikan di kecamatan.
2. Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat kabupaten/kota yaitu peringkat I guru sekolah dasar berprestasi di tingkat kecamatan/UPTD.
3. Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat provinsi yaitu peringkat I guru sekolah dasar berprestasi di tingkat kabupaten/kota.
4. Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional yaitu peringkat I guru sekolah dasar berprestasi di tingkat provinsi.

Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh Pedomannya :


PEDOMAN PEMILIHAN GURU SEKOLAH DASAR (SD ) BERPRESTASI TAHUN 2018 ( UNDUH DISINI )

Kunjungi Juga : 


10. Pedoman Pemilihan Pengawas SD,SMP,SMA,SMK Berprestasi 2018

0 Response to "Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar (Sd ) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018"

Posting Komentar