Inilah Kegiatan Diklat Guru 2018 Pengganti Kegiatan Guru Pembelajar

Program Guru Pembelajar pernah dilaksanakan tahun 2018 kemudian yang kemudian berubah nama menjadi kegiatan PKB atau Pengembangan Keprofesian berkelanjutan dan terus di tahun 2018 lalu. Untuk melanjutkan kegiatan PKB tersebut maka Kemdikbud kembali membuka kegiatan tersebut khusus saja diubah namanya menjadi Program Diklat Guru. Ini tertuang dalam pedoman umum PKB yang gres saja admin dapatkan dari admin PKB kabupaten. Berikut ini sekilas penjabarannya.


Program Diklat Guru dilaksanakan mengacu sempurna pada perkumpulan guru dan tenaga kependidikan (perkumpulan GTK). Pemberdayaan perkumpulan GTK melalui Pusat Kegiatan Gugus/ Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok
Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) serta Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) ialah salah satu prioritas kegiatan Ditjen GTK. Oleh disebapkan itu, Ditjen GTK melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan
Komunikasi (LPPPTK KPTK), Dinas Pendidikan dan instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Diklat Guru mengacu sempurna pada perkumpulan GTK.

Program Diklat Guru terbagai menjadi dua rancang bangkit kegiatan diklat. Rancang bangkit kegiatan diklat yang pertama yaitu kegiatan diklat bagi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling yang pola peningkatan kompetensinya memakai pola 10 modul Diklat dan diakhiri dengan post test. Rancang bangkit kegiatan diklat yang kedua yaitu yang diberlakukan bagi guru kejuruan atau guru kompetensi keahlian. Rancang bangkit kegiatan diklatini dibangun dari kebutuhan lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang harus link and match dengan kebutuhan kompetensi dunia usah dan industri.

Sasaran Program Diklat Guru
Sasaran Program Diklat Guru yaitu guru sempurna pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bagi guru kelas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling, sudah mengikuti UKG tahun 2015 atau UKG susulan tahun 2018 dengan profil hasil UKG-nya menawarkan terdapat 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (70). 

2. Bagi guru kejuruan, sudah melaksanakan penilaian diri memakai instrumen APL 02 terhadap unit-unit kompetensi sempurna pada suatu klaster sesuai denah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV, dan menyatakan dirinya “Belum Kompeten” sempurna pada unit kompetensi tertentu.
Program Diklat Guru dilaksanakan memakai moda tatap muka dan sanggup dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Moda tatap muka ialah bab dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara eksklusif antara fasilitator dengan penerima pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka mencakup dukungan input materi, tanya jawab, diskusi, uji coba dan tes , kuis, praktik, dan penugasan.  
Moda tatap muka sanggup dilaksanakan dengan dua alternatif, yaitu: 1) tatap muka penuh dan 2) tatap muka dan berguru mandiri.  

1. Tatap Muka Penuh
Program Diklat Guru dengan pola tatap muka penuh yaitu kegiatan pe uji coba dan tes yang segenap alokasi waktu pembelajarannya dilaksanakan secara tatap muka antara penerima dan fasilitator. Pada pola tatap muka penuh, penerima mengikuti pe uji coba dan tes selama 60 JP bagi Guru Mata Pelajaran, Guru TK, Guru PLB, Guru  Kelas SD, dan Guru BK untuk menuntaskan 2 Kelompok Kompetensi (dua modul
pedagogik dan dua modul profesional). Sedangkan bagi Guru Kejuruan, pe uji coba dan tes selama 150 JP untuk pandalaman bahan pedagogik, pendalaman bahan profesional serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) sempurna pada 2 (dua) klaster tertentu sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV. 

2. Tatap Muka dan Belajar Mandiri 
Program Diklat Guru pola tatap muka dan berguru sanggup berdiri diatas kaki sendiri yaitu kegiatan pendidikan dan pe uji coba dan tes yang pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan dengan berguru mandiri. Kegiatan tatap muka di awal kegiatan diberi istilah In Service Learning 1 atau In-1, sementara kegiatan tatap muka di final kegiatan diberi istilah In Service Learning 2 atau In-2. Kegiatan On the Job Learning (On) yaitu kegiatan berguru sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang ialah kelanjutan dari proses kegiatan In-1. 
a) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, Guru Mapel dan Guru BK  Kegiatan pembelajaran ini terdiri atas kegiatan In-1, kegiatan On, dan kegiatan In-2, dengan pola 20JP-20JP-20JP (20-20-20) atau 20JP-30JP10JP (20-30-10).  
b) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru Kejuruan
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi guru kejuruan memakai pola menyerupai sempurna pada gambar dibawah


Demikian sekilas warta mengenai kelanjutan kegiatan guru pembelajar atau PKB tahun 2018 yang diubah namanya menjadi kegiatan diklat guru. Siap-siap saja mungkin ada diantara bapak ibu nanti yang akan dipanggil menjadi Instruktur dalam PKB tahun 2018 ini. File lengkap pedoman PKB tahun 2018 silakan unduh di bawah ini.

0 Response to "Inilah Kegiatan Diklat Guru 2018 Pengganti Kegiatan Guru Pembelajar"

Posting Komentar