Pedoman Kepala Sekolah Berprestasi Sd, Smp, Sma, Smk Tingkat Nasional Tahun 2018

Pemilihan kepala sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolahyang mempunyai prestasi tinggi dalam bentuk keteladanan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut dibutuhkan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah yang sempurna di alhasil akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.




Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 yakni Kepala Sekolah Berprestasi yang bisa Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Ruang lingkup tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan administrasi pengelolaan sekolah antara lain membangun budaya literasi di satuan pendidikan, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran era 21, optimalisasi tugas tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, penemuan dan integritas tata kelola satuan pendidikan.
Pedoman ini diterbitkan untuk menjadi contoh bagi penyelenggara sempurna di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait semoga pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi sempurna di Tahun 2018 sanggup lebih berkualitas baik penyelenggaraan maupun hasilnya.

A. Kategori

Lomba Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 terdiri atas 4 kategori yaitu :
1. Kepala SD Berprestasi
2. Kepala Sekolah Menengah Pertama Berprestasi
3. Kepala Sekolah Menengan Atas Berprestasi
4. Kepala Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi

B. Persyaratan Peserta

1. Tingkat Kabupaten/Kota (Jenjang Pendidikan Dasar)
a. Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III sempurna di pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi di tingkat nasional;
b. Menjabat sebagai kepala sekolah aktif sempurna di jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Masa kerja minimal 2 (dua) tahun semenjak diangkat sebagai kepala sekolah;
d. Tidak sedang menjalani eksekusi dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Mendapatkan rekomendasi dari atasan eksklusif atau pengawas sekolah.

2. Tingkat Provinsi

2.1 Pendidikan Dasar
a. Belum Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III sempurna di pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat nasional ;
b. Pemenang I Kepala Sekolah Berprestasi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota;

2.2 Pendidikan Menengah
a. Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III sempurna di pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat nasional bagi jenjang Pendidikan Menengah;
b. Menjabat sebagai kepala sekolah aktif sempurna di jenjang pendidikan menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Masa kerja minimal 2 (dua) tahun semenjak diangkat sebagai kepala sekolah;
d. Tidak sedang menjalani eksekusi dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Mendapatkan rekomendasi dari atasan eksklusif atau pengawas sekolah.

3. Tingkat Nasional
a. Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III sempurna di pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat nasional;
b. Pemenang I Kepala Sekolah Berprestasi tingkat provinsi yang dibuktikan dengan SK Gubernur.

Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh Pedomannya :

PEDOMAN KEPALA SEKOLAH BERPRESTASI SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018 ( UNDUH DISINI )


Kunjungi Juga : 




10. Pedoman Pemilihan Pengawas SD,SMP,SMA,SMK Berprestasi 2018

0 Response to "Pedoman Kepala Sekolah Berprestasi Sd, Smp, Sma, Smk Tingkat Nasional Tahun 2018"

Posting Komentar