Sekilas Mengenai Juknis Bos Sentra Dan Bos Reguler 2019 Sd Smp Sma/Smk

Sekilas Mengenai Juknis BOS Pusat dan BOS Reguler 2019 SD Sekolah Menengah Pertama SMA/SMK

Gambar 1. Juknis BOS 2019 SD Sekolah Menengah Pertama SMA/SMK


Terkait dengan tahapan penyaluran Dana BOS tahun 2019 kini ini terdapat dana BOS Reguler bagi mereka yang mendapatkan. Selain dana BOS Pusat yang sering didapat oleh sekolah, kini muncul lagi jenis proteksi yang sama yakni BOS Reguler yang dikeluarkan oleh Pemerintah di tahun 2019 sekarang. Yang jadi pertanyaan semua, BOS Reguler itu peruntukannya untuk apa saja ? Nah yang akan saya tulis kini itu yaitu mengenai Juknis BOS Reguler 2019 dan Juknis BOS Pusat 2019. Langsung saja, anda bisa membacanya pada bab bawah berikut ini :

Sebelum mulai saya menerangkan, silahkan anda pahami terlebih dahulu gambar berikut di bawah ini :
Gambar 2. Program dan MBS
Jika anda telah memahami gambar di atas tersebut, maka yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini yakni mengenai BOS Reguler 2019. 

Program BOS Reguler Menggunakan MBS

Yang perlu digaris bawahi mengenai BOS Reguler itu yaitu sebagai berikut :
  • BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menunjukkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah, 
  • penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun
  • Pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
  • Pengelolaan BOS Reguler dengan memakai MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:    a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan; b.melakukan penilaian tiap tahun

 Dasar Hukum

1.     Permendikbud
Nomor : 3 Tahun 2019Petunjuk Teknis  Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2019
2.  Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 101/PMK.02/2011Klasifikasi Anggaran 
3. Surat Edaran Mendagri, Nomor : 971 -7791 tahun 2018 Petunjuk Teknis Pengganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Negeri Yang  diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah  
           

 Tujuan BOS Reguler

Selanjutnya, Anda harus mengetahui Tujuan dari pada BOS Reguler itu apa. Silahkan anda baca sendiri di bawah ini :

 Tujuan Umum BOS Reguler

  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi penerima didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah

 Tujuan Khusus BOS Reguler

  1. BOS Reguler pada SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk membebaskan pungutan penerima didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD dan Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. BOS Reguler pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bagi penerima didik yang orangtua/walinya tidak bisa dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
  • meningkatkan aksesibilitas berguru bagi penerima didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
  • memberikan kesempatan yang setara (equal oportunity) bagi penerima didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLBbaik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

 Sasaran Program BOS Reguler

Sasaran BOS Reguler yaitu :
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. 
  2. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah mempunyai izin operasional. 

 Waktu Penyaluran Dan BOS Reguler

Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester. Dengan Rincian : 
  1. 20% di Triwulan I
  2. 40% di Triwulan II
  3. 20% di Triwulan III
  4. 20% di Triwulan IV

 Tim BOS Reguler Sekolah

Selanjutnya, anda juga harus mengetahui dan memahami yang namanya Tim Pelaksanana BOS Reguler Sekolah itu. Jangan hawatis, saya akan menjelaskannya di bawah ini.

Tim BOS Reguler Sekolah itu terdiri dari beberapa unsur yakni diantaranya yaitu :
  1. Penanggung Jawab : kepala Sekolah
  2. Anggota :
  • 1 (satu) orang bendahara;
  • 1 (satu) orang dari unsur guru;
  • 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
  • 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali penerima didik diluar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan dapat dipercaya danmenghindari terjadinya konflik kepentingan.

 Tugas dan Tanggungjawab Tim BOS Sekolah

Tugas dan Tanggungjawab sebagai Tim BOS Sekolah itu antara lain yaitu sebagai berikut :

  1. Mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
  3. Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data penerima didik yang ada;
  4. Menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  5. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
  6. menyusun dan memberikan laporan secara lengkap;
  7. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id; bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
  8. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. 

 Larangan Penggunaan Dana Bos Reguler

Yang harus diperhatikan dan dimengerti serta dipahami dalam pengelolaan dan penggunaan dari pada BOS Reguler itu yaitu sebagai berikut :
  1. disimpan dengan maksud dibungakan; 
  2. dipinjamkan kepada pihak lain; 
  3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis; 
  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya; 
  6. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh    Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis kawasan kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
  7. membiayai fasilitas kegiatan yang diselenggarakan oleh    Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan  lainnya; 
  8. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau penerima didik untuk kepentingan langsung (bukan inventaris Sekolah);
  9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. digunakan untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat; k.membangun gedung atau ruangan baru;
  11. membeli lembar kerja siswa (LKS);
  12. membeli materi atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  13. membeli saham;
  14. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional; 
  15. membiayai penyelenggaraan upacara atau kegiatan keagamaan;
  16. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait kegiatan BOS Reguler atau perpajakan kegiatan BOS Reguler yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; dan/atau
  17. membiayai kegiatan yang telah didanai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
Nah, mungkin itu sedikit yang bisa saya bagikan kepada anda terkait dengan Juknis Dana BOS Reguler dan Dana BOS sentra untuk tahun 2019 ini. Bagi yang ingin mendownload filenya, anda sanggup mendownloadnya diSINI

Agar anda sanggup dengan gampang dalam memakai dan mengelola Dana BOS, mungkin saran berikut di bawah ini sanggup membantu anda :

TULIS/RENCANAKAN APA YANG AKAN KITA KERJAKAN,  DAN KERJAKAN APA YANG KITA TULIS / RENCANAKAN

UANG JANGAN DIJADIKN PENYEBAB BAGI KITA UNTUK MELAKUKAN SESUATU PEKERJAAN,   TAPI UANG HANYALAH SEBUAH AKIBAT DARI APA YANG   KITA TELAH LAKUKAN   ATAU KITA KERJAKAN

KERJA KERAS, KERJA CERDAS ,KERJA TUNTAS, KERJA IKHLAS, DAN KERJA TIDAK CULAS SEMOGA UANG PUN DERAS

Demikian yang sanggup saya bagikan kali ini, agar bermanfaat dan pastinya sanggup memudahkan anda memahami Dana BOS Reguler 2019 kali ini. Sekian dan Terima kasih telah berkunjung.

0 Response to "Sekilas Mengenai Juknis Bos Sentra Dan Bos Reguler 2019 Sd Smp Sma/Smk"

Posting Komentar