Bedah Akeditasi (Bahan, Dokumen) Menuju Persiapan Ratifikasi

Bedah Akeditasi (Bahan, Dokumen) Menuju Persiapan Akreditasi 

 Dengan membaca judulnya saja sudah diketahui niscaya bahwa pada artikel kali ini akan saya  Bedah Akeditasi (Bahan, Dokumen) Menuju Persiapan Akreditasi
Bedah Akeditasi (Bahan, Dokumen) Menuju Persiapan Akreditasi 

Dengan membaca judulnya saja sudah diketahui niscaya bahwa pada artikel kali ini akan saya kupas habis mengenai yang namanya Akreditasi. Secara berdasarkan pengertian mengenai Akreditasi itu ialah Akreditasi atau pentauliahan ialah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu forum pendidikan negeri dan swasta. 

Makara mengapa sekolah perlu melaksanakan atau melaksanakan kegiatan Akreditasi itu ialah sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah sebagaimana yang telah diterapkan dalam aturan guna melaksanakan kegiatan pembelajaran, sehingga orang bau tanah yang menyekolahkan belum dewasa mereka senantiasa merasa bahwa sekolah tersebut memang layak untuk menyekolahkan belum dewasa mereka di sana.

Pada dasarnya, hampir semua sekolah pada dikala akan melaksanakan kegiatan legalisasi itu menyerupai akan mengalami ujian atau perang lebih tepatnya, kurang dokumen ini lah, kurang dokumen itu lah, emangnya pada kegiatan pembelajaran berlangsung setiap harinya tidak menciptakan atau kurang melengkapi administrasinya apa ?

Padahal dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembelajaran tersebut telah diwajibkan bagi guru untuk melengkapi administrasinya. Dengan demikian pada dikala akan dilaksanakan investigasi guru atau sekolah tersebut telah siap untuk diperiksa. Mungkin sebagian besar kiprah tersebut ialah kiprah dari pada seorang kepala sekolah untuk menegur bawahannya untuk melengkapi administrasinya.

Belum lagi persoalan sarana dan prasarana yang sering kali menjadi tolak ukur dalam pemenuhan point dalam kegiatan akreditasi. Hal tersebut memang untuk sebagian kecil dari sekolah-sekolah yang status sekolahnya ialah tertinggal atau sangat tertinggal hal tersebut bukan merupakan faktor penentu. Akan tetapi untuk wilayah yang bukan merupakan wilayah tertinggal perkara tersebut memang sering kali dipertanyakan kenapa hingga demikian.

 Dengan membaca judulnya saja sudah diketahui niscaya bahwa pada artikel kali ini akan saya  Bedah Akeditasi (Bahan, Dokumen) Menuju Persiapan Akreditasi

8 Standar Pendidikan

Bahan untuk pelaksanaan kegiatan legalisasi tersebut ialah yang bersumber dari 8 Standar Pendidikan, yang mana terdiri dari :
1. STANDAR ISI
d. Bertia aktivitas rapat dan daftar hadir (guru, komite dan tokoh masyarakat)
h. Program pengembangan diri (program layanan bimbingan konseling dan aktivitas ekstrakurikuler)
i. Dokumen kiprah siswa (Tugas terstruktur dan kiprah berdikari tidak terstruktur)
l. Berita aktivitas penetapan KKM dan daftar hadir


2. STANDAR PROSES
a. RPP
b. dokumen perencaaan pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan laporan pemantauan proses pembelajaran disertai catatan kepala sekolah/madrasah dan tanda tangan guru yang dipantau.
c. dokumen laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran dan tindak lanjut pada setiap aspeknya.
d. catatan hasil penilaian proses pembelajaran oleh kepala sekolah.
e. Dokumen laporan pengawasan proses pembelajaran
f. dokumen tindak lanjut hasil evaluasi


3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
a. RPP
b. Tugas siswa
c. Tata tertib sekolah
d. Piagam penghargaan siswa
e. Dokumen ujian nasional

4. STANDAR PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
a. IJAZAH dan Sertifikat
b. Dokumen rapat guru (surat undangan, daftar hadir, notula rapat)
c. Daftar hadir guru selama 1 semester (rekap kehadiran)
d. Sertifikat pendidik dan aktivitas mengajar
e. Ijazah kepala sekolah dan akta pendidik
f. Surat keterangan pengalaman mengajar kepala sekolah minimal 5 tahun
g. Dokumen pengelolaan selama 3 tahun terakhir (dokumen jumlah siswa, prestasi siswa, pengembanagan profesi guru, pengembangan kurikulum, perkembangan sarana dan prasarana, kerjasama dengan pihak terkait)
h. Pembukuan pengeloaan keuangan bidang kewira usahaan
i. Dokumen surat perjanjian, piagam atau dokumen lain.
j. Dokumen supervisi
k. Ijazah tenaga administrasi
l. Ijazah tenaga perpustakaan
m. SK Kepala Sekolah (penjaga, tenaga kebersihan, pesuruh, dll)


5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
a. Surat izin mendirikan bangunan
b. Surat izin penggunaan bangunan
c. Laporan pemeliharaan bangunan
d. Buku teks pelajaran


6. STANDAR PENGELOLAAN
a. Dokumen visi, misi dan tujuan sekolah
c. KTSP, Kalender pendidikan, struktur organisasi, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan sekolah, tata tertib, instruksi etik, biaya operasi sekolah, aktivitas pembelajaran, penilaian hasil berguru siswa
d. Dokumen layanan konseling, pelatihan prestasi, ektrakurikuler, daftar alumni
e. Proram pendayagunaan pendidik (pembagian tugas, penentuan sistem penghargaan, pengembangan profesi, promosi dan penempatan, mutasi)
f. Program pengelolaan sarana dan prasarana (perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, evalusi, pemeliharaan dan sarana prasarana pembelajaran)
g. Dokumen pelaksanaan kegiatan sekolah (tata tertib, instruksi etik)
h. Program pengawasan dan bukti sosialisasi program
j. Laporan evaluasikinerja pendidik dan tenaga kependidikan
k. Dokumen akreditasi, tim pelaksana persiapan, bukti fisik non dokumen,
l. Agenda kerja kepala sekolah,
m. Software sistem informasi manajemen


7. STANDAR PEMBIAYAAN
a. Dokumen investasi sarana dan prasarana
b. Dokumen pembelanjaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dan daftar peneriman tahun sebelumnya
c. RKAS
d. Daftar gaji
f. Pedoman pengelolaan keuangan


8. STANDAR PENILAIAN
a. Silabus pembelajaran
b. RPP 
c. arsip tes, nilai tes, nilai pengamatan, dan nilai kiprah terstruktur maupun mandiri.
e. buku penghubung guru dan orang bau tanah dan bukti kerja siswa.
f. Program remedial dan pengayaan serta revisi perangkat pembelajaran
g. arsip hasil penilaian berguru yang telah ditandatangani guru dan kepala sekolah/madrasah.
h. catatan hasil mengkomunikasikan penilaian dari guru ke guru yang bersangkutan
i. aktivitas ujian,
j. dokumen rapat ,(surat undangan, gosip aktivitas rapat, hasil rapat, surat Keputusan kepala sekolah/madrasah perihal kepanitiaan ujian tengah semester, ulangan final semester dan ujian final semester, rapat kenaikan kelas)
k. buku laporan
l. laporan pencapaian hasil belajar.
m. dokumen ujian, ijazah
n. bertia aktivitas penerimaan siswa baru

Sebenarnya pada artikel sebelumnya telah saya bagikan kepada anda point-point yang tertera di atas, namun untuk mempersingkat pencarian anda saya telah menyertakannya pada point-point di atas yang pribadi sanggup anda kunjungi.

Bagi yang memerlukan manajemen pembelajaran, anda sanggup lihat di sini

Sekilas mengenai SISPENA

Nah, sebelum pelaksanaan kegiatan Akreditasi, sekolah wajib hukumnya untuk mengisi SISPENA. Apalagi itu SISPENA ? Sispena ialah sistem informasi penilaian legalisasi sekolah berbasis web , aplikasi sispena sanggup diakses dari mana saja, kapan saja dengan syarat pengguna terhubung dengan internet. Aplikasi sispena ini dibentuk dan dikelola oleh Badan Akrediasi Nasional Sekolah/Madrasah  yang disingkat dengan BAN S/M (anda sanggup mencarinya di google mengenai hal SISPENA tersebut).
 Dengan membaca judulnya saja sudah diketahui niscaya bahwa pada artikel kali ini akan saya  Bedah Akeditasi (Bahan, Dokumen) Menuju Persiapan Akreditasi

Untuk sanggup tersebut pada SISPENA tersebut anda perlu mengisi username dan password yang biasanya diisi dengan NPSN sekolah anda. Setelah itu, anda diwajibkan mengisi profil sekolah (biasanya itu sudah pribadi terisi otomatis) dan ada yang perlu anda upload antara lain sertfikat legalisasi dulu bab depan dan belakang.

Setelah itu, anda wajib menciptakan dan mengupload lagi surat pernyataan kesediaan pelaksanaan legalisasi yang dikasih materai 6rb, sama juga dengan surat pemberlakuan kurikulum itu juga sama harus dilengkapi dengan materai 6rb. Baru sehabis anda menciptakan dan menguploadnya, anda diwajibkan untuk mengisi DIA (Data Isian Akreditasi). Berhati-hatilah dikala mengisinya, alasannya ialah apabila anda selesai mengisi lalu anda mencetak DIA, maka kalau kurang berhati-hati DIA tidak sanggup di edit kembali, risikonya nanti Asesor akan kesulitan kalau ada kesalahan data bergotong-royong yang tidak sesuai dengan tawaran DIA. Jika sudah selesai mengisinya, barulah anda sanggup mencetak kartu kendali yang nantinya akan diserahkan kepada Assesor.

Sekilas saya perlihatkan pada preview berikut di bawah ini :



Nah, bagi anda yang memerlukan rujukan dari pada isian SISPENA, saya sanggup membantu anda dan yang anda perlukan hanyalah mendownloadnya lalu anda sanggup mengisinya (mengeditnya) sesuai dengan kondisi sekolah anda. Anda sanggup mendownloadnya pada url berikut di bawah ini :


Mungkin artikel kali ini saya cukupkan sekian, apabila ada kesalahan penulisan sekiranya saya mohon maaf, dan kalau ada perubahan dengan secepatnya akan saya edit kembali artikel ini. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Note : "jangan pernah melimpahkan semua pekerjaan kepada Operator Sekolah, kasihan mereka" Terima kasih

0 Response to "Bedah Akeditasi (Bahan, Dokumen) Menuju Persiapan Ratifikasi"

Posting Komentar