Juknis Bos 2019 (Permendikbud No. 3 Tahun 2019)

Juknis BOS 2019 (Permendikbud No. 3 Tahun 2019)

 Sebenarnya sih judulnya pengen Permendikbud No Juknis BOS 2019 (Permendikbud No. 3 Tahun 2019)
Juknis BOS 2019 (Permendikbud No. 3 Tahun 2019)

Sebenarnya sih judulnya pengen Permendikbud No. 3 Tahun 2019 ihwal Juknis BOS 2019, namun alasannya aku ingin yang gres makanya judul artikel ini aku balik. Hehehe...Maaf nyeleneh dikit.

Apakah anda sudah mengetahui dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2019 mengenai Juknis Dana BOS 2019 ? Saya rasa anda harus mengetahuinya, terutama untuk anda yang memegang jabatan sebagai kepala sekolah dan Bendahara Sekolah. 

Tanpa juknis Dana BOS yang gres mungkin sanggup saja berjalan dengan memakai juknis dana BOS sebelumnya, akan tetapi sanggup terjadi kesalahan dalam penggunaan dan pelaporan yang sebagaimana mestinya untuk tahun sekarang.

Menyikapi penggunaan Dana BOS 2019 kini,  dengan adanya Juknis Dana BOS 2019 ini anda harus membacanya dengan seksama dan teliti bagaimana penggunaan dana bos itu untuk apa saja dan bagaimana sistem pelaporannya.

Anda yang biasa menciptakan LPJ Dana BOS mungkin telah menantikan Juknis BOS 2019 ini, alasannya pelaporan yang anda buat harus sesuai dengan juknis yang ada. Maka dari itu aku menciptakan artikel mengenai Juknis BOS 2019 ini dengan tujuan semoga anda sanggup mengetahuinya dengan niscaya apa saja yang sanggup dibiayai dengan memakai dana bos itu dan bagaimana cara menciptakan LPJ nya.

Nah bagi anda yang ingin tau dengan Juknis BOS 2019 ini, anda sanggup pribadi mendownloadnya melalui url link download berikut di bawah ini :


Dengan adanya Juknis BOS 2019 ini, aku berharap anda yang biasa memegang jabatan sebagai kepala sekolah dan Bendahara sekolah paham betul dengan penggunaan Dana BOS 2019 kini.

Demikian yang sanggup aku bagikan kali ini mengenai Juknis BOS 2019 (Permendikbud No. 3 Tahun 2019), semoga artikel kali ini sanggup bermanfaat dan menambah wawasan anda. Terima kasih telah berkunjung.

0 Response to "Juknis Bos 2019 (Permendikbud No. 3 Tahun 2019)"

Posting Komentar