Permendikbud Ri Nomor 22 Tahun 2018 Perihal Aliran Upacara Bendera Di Sekolah

pelaksanaan upacara bendera di sekolah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang berupa nilai-nilai penanaman perilaku disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya perilaku dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan akseptor didik. Guna mencapai tujuan tersebut, maka dipandang perlu fatwa mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera semoga nantinya pelaksanaan upacara bisa berjalan dengan baik. Dalam Permendikbud RI Nomor 22 tahun 2018 sehubungan Pedoman Upacara Bendera disekolah menjelaskan banyak sekali elemen yang harus ada didalam pelaksanaan upacara bendera tersebut. Elemen tersebut ialah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pembina Upacara, Pemimpin Upacara, Pengatur Upacara, Pemandu Upacara, Pembawa Naskah Pancasila, Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pembaca teks Janji Siswa, Pembacara Do'a, Pemimpin lagu/Dirigen, dan Kelompok Paduan Suara.



Kegiatan upacara bendera diatur dalam pasal 2 Permendikbud No. 22 tahun 2018 ini. Kegiatan upacara bendera dilaksanakan paling sedikit sempurna di pagi hari setiap kita memperingati hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia sempurna di tanggal 17 agustus, hari senin serta hari hari besar nasional. Adapun hari-hari besar nasional yang dimaksud dalam Permendikbud No. 22 tahun 2018 ini adalah 
  • Hari Pendidikan Nasional sempurna di tanggal 2 Mei, 
  • Hari Kebangkitan Nasional sempurna di tanggal 20 Mei,
  • Hari Lahirnya Pancasila sempurna di tanggal 1 Juni serta 
  • Hari Pahlawan sempurna di tanggal 10 November.
Tentunya, pelaksanaan upacara bendera mempunyai tujuan yang sangat penting. berdasarkan hasil kesimpuan yang diatur dalam pasal 3 Permendikbud No. 22 tahun 2018, terdapat 6 tujuan utama dari dilaksanakannya upacara bendera di sekolah yaitu:
  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
  3. Meningkatkan kemampuan memimpin;
  4. Membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  5. Menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  6. Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Selanjutnya, susunan upacara bendera di sekolah diatur dalam pasal 8 Permendikbud No. 22 tahun 2018. Susunan upacara tersebut meliputi:
A. program persiapan yang terdiri atas:
1) Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) Penghormatan ketepat di Pemimpin Upacara;
4) Laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
B. program pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) Penghormatan umum ketepat di Pembina Upacara;
3) Laporan Pemimpin Upacara;
4) Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) Mengheningkan cipta;
6) Pembacaan teks Pancasila; 
7) Pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
8) Pembacaan teks kesepakatan siswa;
9) Amanat Pembina Upacara;
10) Menyanyikan lagu wajib nasional;
11) Pembacaan doa;
12) Laporan Pemimpin Upacara;
13) Penghormatan umum ketepat di Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
C. program penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan akseptor Upacara
Selanjutnya, pasal 9 ayat 2 Permendikbud No. 22 tahun 2018 mengatur kiprah pembina upacara. Adapun kiprah pembina upacara ialah sebagai berikut:
a. mendapatkan penghormatan dari akseptor Upacara;
b. mendapatkan laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh segenap dan semua akseptor Upacara; dan
e. memberikan amanat.  
Pasal 10 Permendikbud No. 22 tahun 2018 mengatur kiprah pemimpin upacara. Adapun kiprah pemimpin upacara ialah sebagai berikut:
a. mendapatkan penghormatan dari pemimpin kelompok akseptor upacara;
b. memimpin penghormatan ketepat di Pembina Upacara;
c. menyiapkan dan mengistirahatkan akseptor Upacara;
d. memberikan laporan ketepat di Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya ketepat di Pembina Upacara; dan 
f.  membubarkan akseptor Upacara atas perintah Pembina Upacara
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pengatur Upacara berdasarkan hasil kesimpuan yang diatur dalam pasal 11 Permendikbud No. 22 tahun 2018 bertugas untuk:
a. mengajukan rencana program Upacara ketepat di Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa daerah dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau menyajikan isu ketepat di Pembina Upacara sehubungan segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya ketepat di Pembina Upacara.
 Pemandu Upacara berdasarkan pasal 12 Permendikbud No. 22 tahun 2018 bertugas untuk:
a. membaca program Upacara sesuai dengan urutan program sempurna di dikala yang telah dan sudah ditentukan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya ketepat di Pengatur Upacara.
Pembawa Naskah Pancasila dalam kegiatan upacara bendera disekolah, dalam pasal 13 Permendikbud No. 22 tahun 2018 bertugas untuk:
a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila ketepat di Pembina Upacara dan mendapatkan kembali naskah tersebut sempurna di dikala yang telah dan sudah ditentukan.
Pasal 14 Menjelaskan sehubungan kiprah pembawa teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 15 Menjelaskan sehubungan kiprah pembaca teks kesepakatan siswa.
Pesal 16 Menjelaskan sehubungan kiprah pembaca do'a.
Pasal 17 Menjelaskan sehubungan kiprah pemimpin lagu/dirigen. Adapun tugasnya sebagai berikut:
a. memimpin segenap dan semua akseptor Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional sempurna di dikala dan daerah yang telah dan sudah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta sempurna di dikala dan daerah yang telah dan sudah ditentukan.
Demikianlah isu mengenai Permendikbud Nomor 22 tahun 2018 mengenai Pedoman Upacara Bendera di sekolah, bagi anda yang berminat membaca isi Permendikbud tersebut secara kesegenap dan semua an, silahkan anda Unduh sempurna di tautan berikut ini :


- PERMENDIKBUD RI NOMOR 22 TAHUN 2018 ( Unduh Disini )
- LAGU INDONESIA RAYA 3 STANZA ( Unduh Disini )

Demikian Kami Bagikan PERMENDIKBUD RI NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH . Semoga Bermanfaat 

0 Response to "Permendikbud Ri Nomor 22 Tahun 2018 Perihal Aliran Upacara Bendera Di Sekolah"

Posting Komentar